Jumat, 14 September 2018

Tim Ekonomi Jokowi Vs Tim Prabowo



Tim Ekonomi Jokowi Vs Tim Prabowo



Tim capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat ini diketahui tengah menyusun tim ekonominya. Sementara di Tim Jokowi-Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah melampaui tahap itu dan kini tim ekonomi sudah bekerja.

"Barangkali di Tim Prabowo-Sandiaga soal tim ekonomi, kan baru diajak masuk. Kalau di tempat Pak Jokowi, tim ekonominya sudah bekerja," ucap Arsul di Posko Cemara.
Sekjen PPP ini menuturkan, tim ekonomi Jokowi-Ma'ruf antara lain para menteri Kabinet Kerja.

"Kalau beliau-beliau tidak jadi tim ekonomi Pak Jokowi, ya pasti beliau tak akan mau duduk di kabinet," jelas Arsul.
Dia juga menyebut, tim Jokowi-Ma'ruf memiliki tim penasihat bidang ekonomi.

"Misalnya Bu Sri Adiningsih (ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada). Waktu di sana di Wahid Hasyim, ada Profesor Ahmad Erani Yustika (staf khusus presiden bidang ekonomi)" tutur Arsul.

Kreativitas dan kinerja di bidang ekonomi dinilai menjadi salah satu faktor yang bisa mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, jika capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga mampu meramu ekonomi kreatif dan ekonomi digital dalam visi-misinya, hal tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk merebut perhatian kaum milenial yang memiliki suara sekitar 40 persen di Pilpres 2019. "Ekonomi kreatif dan ekonomi digital sasaran utamanya adalah generasi muda," jelas Ujang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan ada lima hal penting yang akan menjadi fokus Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Kelima program tersebut bisa disebut sebagai Nawacita Jilid II atau lebih tepat kelanjutan dari program Nawacita, yang hingga satu periode ini belum sempat terealisasi.
"Mengusahakan penguatan ketahanan dan keamanan, dan ketahaan nasional. Itu program kita untuk 2019," jelas Irma. Tour Murah

Berbeda dengan Jokowi-Ma'ruf Amin, kubu Prabowo-Sandiaga menetapkan visi misi yang akan lebih fokus pada kemandirian, martabat bangsa, dan kedaulatan NKRI di mata dunia.

"Visi dan misi Prabowo-Sandi akan menyentuh sektor kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena tingkat kemiskinan yang semakin tinggi, dan membangun ekonomi yang lebih baik lagi," ungkap politikus muda Gerindra, Gusmiyadi.

Soal Putusan MA, PKB Minta KPU Coret Bacaleg Eks Koruptor


Soal Putusan MA, PKB Minta KPU Coret Bacaleg Eks Koruptor



Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Namun putusan MA itu tak berlaku otomatis.

Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan telah mendukung langkah KPU mengenai aturan PKPU. Sebab, aturan itu membuat kepemimpinan Indonesia yang lebih baik. 
"Karena niat dan semangat KPU itu demi kepemimpinan Indonesia yang lebih baik, kita mendukung sikap KPU, saya rasa ini terobosan KPU yang perlu kita hargai," ujar Daniel.

Daniel menyatakan, KPU dan stakeholder perlu membahas aturan itu agar sistem kepemimpinan pemilu tidak ada money politic atau politik uang. PKB mengaku saat ini tidak mengajukan caleg eks koruptor di Pileg 2019. 

"Tapi bagusnya KPU bersama seluruh stakeholder perlu memikirkan yang lebih sistemik dan utuh, sehingga sistem kepemimpinan melalui pemilu benar-benar bisa memutus money politic, agar kekuatan modal tidak membajak rekrutmen kepemimpinan, tapi benar-benar bisa melahirkan kader-kader yang visioner dan setia kepada rakyat, yang benar-benar bisa bekerja untuk kebaikan masyarakat," kata Daniel. Tour Murah

Dalam putusan MA membolehkan para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg. PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Tapi putusan MA itu tak berlaku otomatis. Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.